BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Sejak
tahun 1999 pembagian pajak menurut wewenang pemungutan pajak dipisahkan menjadi
pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat
terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk pajak daerah
dipungut oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara
yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari
dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara
dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun
untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu, guna mendapatkan penerimaan
negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang
dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari Warga Negara Indonesia dan menjadi salah
satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Dengan demikian pemungutan
pajak berdasarkan undang-undang mengandung pengertian bahwa terhadap mereka
yang ternyata mengabaikan atau melanggar ketentuan membayar pajak akan
dikenakan sanksi penagihan secara paksa dalam bentuk penyitaan, penyegelan,
ataupun Penahanan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009:1).
Pajak Daerah
menurut Siahaan (2008:10) menjelaskan bahwa
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang di lakukan oleh pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sebagai salah satu sumber penerimaan
bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses
pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga
dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter,
pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya
sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan
fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993:
205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa
dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan
ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama
perekonomian. Oleh karena itu fungsi pajak adalah:
1. Menciptakan
kondisi ekonomi yang mampu memberi rangsangan terhadap peningkatan produksi
sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan tingkat pendapatan per kapita
masyarakat yang meningkat.
2. Menekan
kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan pendapatan
(undistributed income) masyarakat.
3. Menggerakkan
sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat ditransfer menjadi penerimaan
negara sehingga dapat meningkatkan investasi.
4. Menata
pengelolaan investasi yang produktif sehingga dapat meningkatkan produktivitas
sektor-sektor ekonomi.
5. Memperlambat
peningkatan konsumsi masyarakat sehingga dapat meningkatkan investasi.
6. Meningkatkan
hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi tambahan investasi.
Sedangkan
Miyasto (1991: 76) secara rinci mengemukakan tentang fungsi pajak yang
digunakan untuk mengatur perekonomian guna mencapai:
1. Tingkat
pertumbuhan ekonomi yang cepat
2. Alokasi-alokasi
sumber-sumber ekonomi ke arah yang direncanakan
3. Redistribusi
pendapatan
4. Stabilisasi
ekonomi
5. Pola
konsumsi yang lebih efisien
6. Posisi
neraca pembayaran yang lebih menguntungkan.
Perbedaan pandangan tentang fungsi pajak
antara Jhingan dengan Miyasto terletak pada fungsi investasi. Jhingan
berpendapat bahwa salah satu fungsi pajak adalah fungsi investasi, namun
Miyasto tidak memasukkan fungsi investasi sebagai bagian dari fungsi pajak. Sebagai
gantinya, Miyasto berpendapat pada pentingnya posisi neraca pembayaran sebagai fungsi
pajak. Secara lebih khusus Connolly dan
Munro (1999: 158) menjelaskan bahwa pajak memiliki peran penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Pencapaian dalam sasaran dan target
pembangunan tidak dapat dicapai secara optimal apabila tidak didukung oleh penerimaan
pajak. Dengan demikian Connolly dan
Munro lebih melihat fungsi pajak pada aspek penggunaannya. Sesuai
dengan arti dan perannya, kontribusi pajak terhadap pembangunan haruslah
diarahkan pada penyediaan/pelayanan sektor publik, seperti keamanan, kesehatan,
pendidikan dan program-program kesejahteraan lainnya.
Menurut S.I Djajadiningrat, pajak
sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang
disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu, tetapi
bukan sebagai hukuman,
menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan
Dasar dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah
dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara
bertanggung jawab. Menurut Adam Smith,
dalam Undang-undang pajak
harus ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Equality
and Equity, Mengandung pengertian bahwa
pada keadaan yang sama seseorang
harus dibebani pajak
yang sama pula. Persamaan ini
bukan pada tingkat pendapatannya tetapi pada tingkat kemampuan
membayarnya. Untuk menetapkan daya pikul,
wajib pajak harus
dilihat di beberapa
jumlah tanggungannya dan bagaimana
susunan keluarganya. Dalam
menghitung berapa besarnya pajak
yang harus dibayar
wajib pajak, indonesia
menganut Self Assesment System, terutama untuk pajak langsung seperti
pajak penghasilan. Dalam Self Assesment
System tersebut,wajib pajak
diberi kepercayaan untuk memperhitungkan, menetapkan, membayar
dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal itu tentu
saja memberi kemudahan
bagi wajib pajak
dalam mengurus masalah
pajak. Landasan hukumnya diatur
dalam pasal 95
Undang-undang nomor 28
Tahun 2009 tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan.
2. Certainy ,
Mengandung arti kepastian.
undang – undang
pajak yang baik senantiasa dapat memberikan kepastian
hukum kepada wajib pajak mengenai kapan
ia harus membayar
pajak, apa hak
dan kewajiban mereka,
dan sebagainya.
3. Convenience of
Payment , adalah bahwa
pajak harus dipungut
pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak
mempunyai uang. Hal ini berkaitan dengan
kemampuan wajib pajak. Mengenai kapan wajib pajak memiliki uang sehingga
mampu membayar pajak
sesuai kewajibannya, masing – masing wajib
pajak tidaklah sama.
4. Economic
of Collection, Dalam undang – undang pajak juga harus diperhitungkan rasio
( perimbangan ) antara biaya pengumpulan
/ pemungutan dengan hasil pajak itu sendiri
sehingga diharapkan tidak terjadi hasil
pajak yang negatif di mana biaya
yang dikeluarkan bagi
pemungutan pajak justru
lebih besar daripada jumlah
pajak yang berhasil
dihimpun. Dari sisi
ini sebaiknya pengeluaran untuk
pemungutan pajak dibuat efesien.
Seperti
yang kita lihat dan ketahui untuk saat ini terutama di kota Malang yang sangat
ramai bahkan merupakan kota kedua terbesar di Jawa Timur. Perkembangan Kota
Malang yang cukup
pesat, perubahan dari
kota agraris menjadi kota industri, dan
akhirnya mengarah pada
kota perdagangan dan
jasa yang berpotensi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan
pesatnya sektor perdagangan dan
jasa. Infrastruktur dan
fasilitas pendukung juga
berkembang pesat, terutama pertumbuhan hotel,
restoran dan hiburan
serta fasilitas parkir
guna mengimbangi pertumbuhan
penduduk yang tinggi dan dinamika kunjungan wisata. Potensi dimaksud perlu
intensifikasi pengelolaan agar lebih tergarap secara optimal. Besarnya pungutan
untuk pajak restoran adalah 10 % perbulannya. Pemkot Malang juga menaikkan
pajak restoran dan hiburan.
Tak
tanggung-tanggung, tambahan kenaikan pajak itu ditargetkan lebih dari 15
persen. Perwali mengenai tambahan kenaikan pajak ini, telah ditandatangani oleh
Wali Kota Malang Abah Anton. Abah Anton menegaskan tambahan kenaikan pajak ini,
kepada Malang Post, kemarin. Menurut dia, perwali sudah dikeluarkan untuk
tambahan nilai pajak, reklame mencapai 300 persen, restoran dan hiburan juga
harus meningkat lebih dari 15 persen. Angka 15 persen untuk pajak hiburan dan
restoran tersebut, disebut Abah Anton sebagai angka mutlak. “Tidak mau 10
persen. Sudah biasa kalau 10 persen. Pokoknya harus bisa seperti itu
(diatas 15 persen, red),” ungkapnya usai menghadiri pisah sambut Ketua
Pengadilan Negeri Malang, kemarin.Pria ini menegaskan, sanksi terkait pengusaha
yang tak mematuhi nilai pajak itu telah disiapkan. Sehingga mereka bisa melihat
sendiri dalam perwali yang telah dia tandatangani. Kebijakan itu bakal seiring
dengan munculnya system online perpajakan di Kota Malang.“Tidak boleh
keberatan, ini sebuah keharusan, karena ini demi kepentingan masyarakat,”
ujarnya.Abah Anton juga menegaskan, penting sekali pengusaha berkontribusi
dalam menyejahterakan masyarakat. Sangat aneh jika warga yang mampu tidak bisa
ikut menyejahterakan yang kecil. Pajak merupakan kesempatan pengusaha untuk
membantu masyarakat.“Pengusaha harus tahulah, ini masyarakat kita yang
membutuhkan, berbagi sedikitlah kepada mereka,” celetuknya.Mengenai tindak lanjut
penerapan sistem online, kata dia akan dilaunching Senin (28/10) mendatang.
Restoran
atau Rumah Makan merupakan tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan
dengan memungut bayaran. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara
yang harus dibayar. Sedangkan pajak restoran merupakan pungutan daerah atas
pelayanan restoran tersebut hal ini tertera pada peraturan pemerintahan
Republik Indonesia nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut
berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
tertera dalam pasa 2 ayat (3b). Pajak restoran ini akan dimasukan pada pajak
daerah dan dikelola oleh daerah, pajak daerah merupakan salah satu pendapatan
yang berperan penting dalam peningkatan pembangunan daerah. Begitu juga dengan
kota Malang pajak daerah akan membantu dalam penunjangan keuangan daerah.
Pentingnya faktor keuangan tersebut dalam usaha pembiayaan rumah tangga negara
terutama pada daerah, maka merupakan suatu kewajiban bagi kita warga negara
baik yang dipusat maupun daerah dan aparatur daerah untuk berusaha mencari, menggali, dan
mengembangkan sumber keuangan yang ada dalam pajak agar dapat digunakan sesuai
keperluan dan anggaran yang telah direncanakan.
Dari
berbagai wacana dan analisis diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti
“ANALISIS BESARNYA EFEKTIVITAS PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA
MALANG”
1.2 Tujuan
1. Untuk
mengetahui alur pembayaran pajak restoran
2. Untuk
mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Restoran terhadap pendapatan daerah
Kota Malang
3. Untuk
mengetahui realisasi antara target Pajak Restoran secara khusus
4. Menganalisis
seberapa efektif penggunaan Pajak Restoran
5. Untuk
mengetahui perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang
1.3
Manfaat
Manfaat
dari pelaksanaan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini adalah mahasiswa mendapatkan
pengalaman dan pengetahuan khusus dalam menganalisis data yang diperoleh dan
mengetahui bagaiman efektivitas Pajak Restoran terhadap pendapatan daerah
khususnya Kota Malang, sebagai bahan dan informasi bagi peneliti selanjutnya
terhadap masalah dan tempat yang sama dengan kajian yang lebih mendalam.
Bagi
Pemerintah di Kota Malang Hasil penelitian ini diharapkan Dinas Pendapatan,
kota Malang melakukan perbaikan yang lebih efektif dan efisiensi sehingga dalam
mengelola anggaran pendapatan daerah kota malang.
1.4 Khalayak Sasaran
Khalayak
sasaran penulis pada penelitian ini adalah pada lembaga pemerintahan yaitu
Dinas Pendapatan Daerah ( DISPENDA) Kota Malang, karena data yang dibutuhkan
untuk penelitian laporan dengan judul “ANALISIS BESARNYA EFEKTIVITAS PAJAK
RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG” berpusat di DISPENDA
BAB
II
PELAKSANAAN
KEGIATAN
2.1 Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Praktik Kerja Lapang (PKL) ini
dilaksanakan di DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) yang terletak di jalan kartanegara
no.7 Malang.
Ø Jadwal
Kegiatan Harian PKL
Kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL)
dimulai dari peninjauan lokasi, dimana
penulis mengambil lokasi atau tempat di Dinas Pendapatn Daerah (DISPENDA) Kota
Malang. Dimana cara pengambilan data dimulai dengan pengajuan surat ke kantor
Badan Kesatuan, Bangsa, Politik (BAKESBANGPOL) dan kemudian baru pengambilan
data di Dinas Pendapatn Daerah (DISPENDA) Kota Malang.
Adapun
pelaksanaan kegiatannya adalah sebagai berikut:
No
|
Hari / Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
Rabu , 6 Februari 2014
|
Permintaan izin pengambilan data
|
2
|
Jumat 7 Februari 2014
|
Pengajuan Surat Untuk Rekomendasi Pengambilan Data
|
3
|
Rabu 13 Februari 2014
|
Pengambilan Data Yang Dibutuhkan dan wawancara
|
4
|
Selasa 18 Februari 2014
|
Pengambilan data yang kurang dan lain-lain sebagai
pelengkap laporan
|
5
|
|
Pengambilan surat rekomendasi penelitian di
DISPENDA
|
Keterangan:
1.
lokasi yang dituju
dengan meminta persetujuan dari pihak DISPENDA
untuk pengambilan data yang diperlukan apakah diberi izin atau tidak
2.
Memasukan surat
rekomendasi dari universitas yang disertai proposal dan materai Rp. 6.000 pada
Lembaga Badan Kesatuan, Bangsa, Politik pada bagian sekretariat.
3.
Kemudian setelah
pengeluaran surat, maka selanjutnya adalah pengambilan data dan wawancara pada
kepala bagian kasubang umum Ibu Ni Kadek Yuli SE,.MM
4.
Pengambilan data kedua
karena adanya data yang kurang serta pengambilan pelengkap laporan seperti
struktur organisasi, namun data yang dipinta tidak bisa didapat karena adanya
keterbatasan dalam pengambilan data.
5.
Pengambilan surat
rekomendasi bahwa penulis memperoleh data yang diteliti Dari Dinas Pendapatan
Daerah (DISPENDA) Kota Malang sebagai objek penelitian.
Untuk
kegiatan selanjutnya adalah menyusun laporan Praktek Kerja Lapang (PKL) dengan
data yang telah diperoleh dari Dinas Pendapatn Daerah (DISPENDA) Kota Malang.
dan ditunjang dari berbagai sumber untuk penyempurnaan atau acuan Laporan
Prakik Kerja Lapang (PKL). Dalam Praktek
Kerja Lapang (PKL) penulis menganalisis tentang Besarnya Efektivitas Pajak
Restoran Terhadap Pendapatan Kota Malang.
2.2 Metode Dan Variabel Yang Diamati
Metode
merupakan cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar
tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Dalam konteks penelitian, metode
penelitian merupakan suatu prosedur penyelesaian masalah guna mencari kebenaran
yang dituangkan dalam bentuk perumusan masalah, studi literatur, asumsi-asumsi
dan hipotesis, pengumpulan dan penganalisisan data, hingga penarikan
kesimpulan. Metode penelitian dianggap sebagai ciri sebuah penelitian, sehingga
metode penelitian diibaratkan sebagai panduan guna mengontrol jalannya
penelitian. Sedangkan Variabel merupakan objek yang ingin diteliti.
2.2.1 Metode Yang
Digunakan
Dalam kegiatan Paktek kerja lapang
(PKL) penulis menggunakan beberapa metode dalam pengambilan data, antra lain
sebagai berikut:
a)
Observasi
Observasi
adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap unsur-unsur yang
tampak dalam suatu gejala. Tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang
dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat
dalam kejadian yang diamati tersebut.
b)
Wawancara
Wawancara adalah metode pengambilan data dengan cara
menanyakan sesuatu kepada seseorang responden , caranya adalah bercakap-cakap
secara langsung atau tatap muka.
c)
Recording
Recording adalah metode pengambilan
data dengan cara merekam pembicara antara penanya dan responden menggunakan
alat perekam.
2.2.2. Sumber Data Yang
Digunakan
1.
Data primer
Data
primer merupakan sumber data peneliti yang diperoleh peneliti secara langsung
(diperoleh dan dicatat langsung oleh penulis). Sumber data primer ini diperoleh
dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang berhubungan dengan pajak daerah
yang terjadi selama tahun 2006-2011.
2.
Data sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang
diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan
dicatat oleh pihak lain). Sumber data sekunder pada peneliti ini diperoleh dari
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang berupa data yang berhubungan dengan pajak daerah dan
retribusi daerah yang terjadi selama tahun anggaran 2006-2010.
2.2.3 Jenis Data Yang
Digunakan
1. Data
kualitatif untuk menjelaskan gambaran umum lokasi kota Malang
2. Data
kuantitatif untuk menjelaskan pendapatan daerah kota Malang dan realisasi
pendapatan serta realisasi pendapatan daerah kota Malang.
2.2.4 OBJEK PENELITIAN
Objek penelitian
ini adalah laporan target
dan realisasi pendapatan
asli daerah Kota
malang periode 2006 sampai
dengan 2011, khususnya pajak restoran dan PAD Kota malang,
tentang pajak daerah.
2.2.5 Ruang Lingkup
Penelitian
Penelitian ini hanya mencakup
mengenai kontribusi pajak restoran beserta realisasi anggarannya, efektivitas pajak
restoran dan realisasi pajak kota Malang.
BAB
III
ANALISIS
DAN EVALUASI
3.1 Gambaran Umum
Lokasi
3.1.1 Profil Dan
Orientasi Kota Malang
Kota Malang yang merupakan kota
terbesar kedua di Jawa Timur terletak pada ketinggian antara 440-667 m di atas
permukaan laut. Dengan posisi astronomis pada
112,060 Bujur Timur dan 7,060-8,020 Lintang Selatan. Kondisi iklim Kota
Malang selama tahun 2007 tercatat rata-rata suhu udara berkisarantara 22,90C
sampai 24,10C. Sedangkan suhu maksimum mencapai 31,80C dan suhu minimum 19,00C.
Rata-rata kelembaban udara berkisar 79%-85% dengan kelembaban maksimum 99% dan
minimum 37%. Seperti pada umumnya daerah lain di Indonesia, Kota Malang
mengikuti perubahan 2 putaran iklim, musim hujan dan musim kemarau.
Luas wilayah Kota Malang 110,06
km2, terbagi dalam 5 wilayah kecamatan yang terdiri dari 45 kelurahan dan 12
desa. Wilayah Kota Malang dibatasi oleh:
-
Sebelah Utara :
Kecamatan Singosari dan Karangploso
-
Sebelah Timur :
Kecamatan Pakis dan Tumpang
-
Sebelah Barat : Kecamatan
Wagir dan Dau
-
Sebelah Selatan :
Kecamatan Tajinan dan Pakisaji.
3.1.2 Peraturan Pajak
Restoran
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 2 tentang Jenis
Pajak Kabupaten/Kota Terdiri Atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung
Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Daerah dilarang memungut pajak
selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2). Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak
dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Khusus untuk Daerah
yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah
kabupaten/kotaotonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang
dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak
untuk daerah kabupaten/kota.
Bagian ketujuh dalam Pasal 32 -Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pajak restoran yaitu:
·
Bagian
ketujuh
Pasal
32
(1)
Objek Pajak Hotel
adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel dengan pembayaran, termasuk
jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk
fasilitas olahraga dan hiburan.
(2)
Jasa penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi,
pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya
yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3)
Tidak termasuk objek
Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
jasa tempat tinggal
asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah
b.
jasa sewa apartemen,
kondominium, dan sejenisnya;
c.
jasa tempat tinggal di
pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.
jasa tempat tinggal di
rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.
jasa biro perjalanan
atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan
oleh umum.
Pasal 33
(1)
Subjek Pajak Hotel
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi
atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Pasal
34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah
jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal
35
(1)
Tarif Pajak Hotel
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Hotel
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 36
(1) Besaran
pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak
Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.
§ Bagian Kedelapan
Pasal
37
(1) Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan
yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan
penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak
termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi
batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
38
(1) Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2) Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran
adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal
40
(1) Tarif
Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif
Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
41
(1)
Besaran pokok Pajak
Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39.
(2)
Pajak Restoran yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.
Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Ø Bagian Kesatu Nama,
Objek dan Subjek Pajak
Pasal 12
Dengan
nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
restoran.
Pasal 13
(1) Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(2) Pelayanan
yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan
penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Termasuk
objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. rumah
makan;
b. kafetaria;
c. kantin;
d. warung;
e. depot;
f. bar;
g. pujasera/food
court;
h. toko
roti/bakery;
i.
jasa boga/katering;
j.
kegiatan usaha lainnya
yang sejenis.
(4) Tidak
termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu
pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan
Pasal 14
(1) Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau
minuman dari restoran.
(2) Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Ø Bagian Kedua Dasar
Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 15
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah
jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal 16
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan, sebagai berikut:
a. Restoran
dengan nilai penjualannya diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai
dengan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan sebesar 5% (lima
persen).
b. Restoran
dengan nilai penjualannya diatas Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per
bulan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 17
Besarnya
pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.
Ø Bagian Ketiga Masa
Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 18
Masa
pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
Pasal 19
(1) Setiap
Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap
serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya
masa pajak.
(4) Bentuk,
isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Pasal 20
Pajak
terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran kepada restoran.
3.1.3
Profil
Lokasi Pengambilan Data Penelitian
Fungsi
Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) adalah:
§ Pengumpulan, pengelolaan dan
pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun
program kegiatan;
§ Perencanaan strategis pada
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§ Perumusan kebijakan teknis bidang
pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§ Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolan keuangan dan
asset;
§ Pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§ Pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan asset;
§ Pelaksanaan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
asset;
§ Penyelenggara kesekretariatan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§ Pembinaan pada UPTD;
§ Penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
§ Penyusunan laporan keuangan
sebagai pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
§ Pengesahan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
§ Pelaksanaan pemberian petunjuk
teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
§ Pelaksanaan pungutan Pendapatan
Daerah;
§ Penetapan Surat Penyedia Dana
(SPD);
§ Penyiapan pelaksanaan pinjaman
dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
§ Pelaksanaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan daerah;
§ Penyajian informasi kuangan
daerah; dan
§ Pelaksanaan kebijakan dan pedoman
pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
Gambar 3.1
Kepala Dinas
Ir.H.Ade HHHHNNNNNNNNNNNNNNNNHerawanto.mt
|
Sekretaris
Dra.Rinawati.MM
|
Kasubag umum
Ni Kadek
Yuli,SE,.MM
|
Kasubag keu
Yuyun.i.ST.MAP
|
Kasubag Sugram
Dian Kuntari
S.STP.MSi
|
Kabid Penagihan
Nurwidianto.S.sos
|
Kabid Pajak Daerah
Sri Widyawati.SC.Msi
|
Kabid Pembukuan
Tri Oky Rudianto.p
|
Kabid PBB
Dra.Khumayah MM
|
Kasi Benda
Berharga
Meidy Hazran,SH
|
Kasi Pelayanan
Dra.Lailielisa.M.si
|
Kasi Pendataan
Dra.Wiwik Yusniati
|
Kasi Penagihan
Dra.ec Malva
Ruslinda
|
Kasi Pengembangan
potensi
Willstar Th.S.STP
|
Kasi Penagihan PBB
Luluk Khofifah,SE
|
Kasi Pelaporan
Didit Edy,SE.,MM
|
Kasi Pendaftaran
Dwi CAhyo
Ty.S.Sos.,MM
|
Kasi Penetapan
Dra.Sriyuni
Yudowati.MM
|
Kasi Pengelolaan
data
Solikin,S.Sos
|
Kasi Penyelesaian
Keberatan
Imf Haris,S.STP
|
Kasi Pembukuan
Bambang
Nurmawan.SH
|
Lampiran 1 :
Adapun tugas masing- masing bagian
adalah:
A. KEPALA KANTOR
a.
Memimpin, mengawasi, mengendalikan, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas
Pendapatan, Anggaran, Kekayaan
Daerah, Verifikasi dan Pembukuan serta
investasi;
b.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.
Kepala kantor bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tugas :
a.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah;
b.
Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan rancanagan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
c.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d.
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
e.
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
Melaksakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan
oleh Bupati.
Kepala kantor bertindak melaksanakan fungsinya selaku Bendahara
Umum Daerah (BUD) berwenang:
o
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
o
Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat daerah (DPPA-SKPD);
o
Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
o
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
o
Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
o
Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD)
o
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman
atas nama pemerintah daerah;
o
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah ;
o
Menyajikan informasi keuangan daerah; dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
B. SEKRETARIAT
Sejalan dengan tugas dan fungsi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset tersebut, maka Sekretariat
mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan
pelaporan program Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset, pengelolaan
urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat,
urusan keuangan;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi
a.
perencanaan kegiatan kesekretariatan;
b.
pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c.
pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
e.
penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan,
pengadaan, kearsipan;
f.
pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus
pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
g.
pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan, evaluasi dan pelaporan
C. KEPALA SUB BAGIAN UMUM
Bertugas melaksanakan urusan
kepegawaian, keuangan, dan tata usaha rumah tangga.
D. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
Bertugas melakukan pengumpulan,
pencarian, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengolahan surat
pemberitahuan (SPT) dan menerima pajak, pelayanan dukungan teknis komputer,
pemantauan aplikasi e-SPT, serta penyiapan laporan kinerja.
E. KEPALA SEKSI PELAYANAN
Bertugas melakukan penetapan dan
penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas
perpajakan, peneriamaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan
surat lainnya, pelaksanaan regristrasi wajib pajak.
F. KEPALA SEKSI PEMERIKSAAN
Bertugas melakukan penyusunan
rencana pemeriksaan, pengawasan, pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan,
dan penyuluhan surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
G. KEPALA SEKSI PENAGIHAN
Bertugas melakukan urusan
penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan
aktif, usulan penghapusan hutang pajak serta penyimpanan dokumen-dokumen
penagihan.
H. SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI
Masing-masing seksi pengawasan
mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib
pajak, bimbingan atau himbauan kepada Wajib pajak dengan konsultasi teknis
perpajakan, penyusunan profil Wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak,
melakukan rekonsiliasi data Wajib pajak dalam rangka melakukan intensifitasi,
serta melakukan evaluasi hasil banding.
Visi Dan Misi Dinas
Pendapatan Kota Malang (Dispenda)
VISI:
"Terwujudnya
Peningkatan Pendapatan Daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Kota
Malang"
MISI:
1.
Meningkatkan
Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
MOTO:
" Bagi Wajib Pajak, kami Wajib memberikan Pelayanan Prima"
3.2 Hasil Dan Evalauasi
3.2.1 Alur Pembayaran
Pajak
Pembayaran pajak
pertama kali adalah melalui kantor pajak pratama yang dijaring melalui
kelurahan dan kecamatan. Untuk saat ini alur pembayaran pajak restoran sama
seperti pembayaran pajak lainnya yaitu pengumpulan SPTPD (surat pemberitahuan) yang
dikumpulkan paling lambat 31 juli setiap tahunnya, Pembayaran
Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas dan
atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan.
Tarif untuk pajak restoran sendiri yaitu 10 % perbulannya. Bagi mereka yang
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya pada bulan April diberi kupon pada
saat kegiatan jalan sehat yang berhadiahkan sepeda motor dan lainnya, hal ini
dilakukan agar wajib pajak tidak merasa rugi telah membayar pajak, hal tersebut
merupakan salah satu bentuk pengembalian hasil pajak yang dipungut dari mereka
yang kemudian disalurkan kembali bagi wajib pajak. Untuk mengatasi wajib pajak yang
tidak mau membayar pajak,setiap hari kamis dilakukan operasi gabungan, penempelan
stiker peringatan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak mau bayar pajak dan
pemasangan police line.
Pembayaran pajak
untuk dinas pendapatan daerah kota malang masih harus diperbaruhi, sistem yang
diterapkan sekarang terlalu simpel yaitu wajib pajak membayar langsung ke bendahara
kas daerah, sehingga dari pihak bendahara kas daerah dan wajib pajak mengalami
beberapa kesulitan. Dari pihak bendahara harus
melayani satu persatu wajib pajak dan tidak bisa mengontrol wajib pajak.
Untuk pihak wajib pajak mereka harus langsung menghubungi pihak bendahara kas
daerah secara lansung, yang barang kali letak lokasi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)
sangat jauh sehingga harus menunda pembayaran dan mengakibatkan kerugian pada
pihak daerah.
Menurut
penelitian Desi Andriani Natalie.H1 ; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan
Kantor Dinas Pendapatan Daerah
(Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur) Function
Optimization Services Office Of The Departement Of Revenue (Case studies In the
District Revenue Office of East Kutai)
Ada beberapa
cara dalam peningkatan layanan agar target pajak yang diinginkan dapat tercapai
yaitu:
a.
Prosedur
pemungutan pajak daerah pada Kantor Dinas
yaitu Pelayanan Pajak Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini belum efektif.
Standard operating procedure yang diterapkan masih belum
optimal. Sistem Manajemen Informasi Obyek
Pajak (Sismiop) belum
bisa menangani penatausahaan PBB-P2
secara detail. Untuk
itu, penting segera membentuk sistem basis data atribut
pajak dan PBB-P2 yang terintegrasi dengan
Sismiop dan sistem
basis data spesial. Selain itu,
juga penting memperbaiki teknis terkait transaksi data secara langsung
antara WP dan petugas pajak, yaitu
prosedur pendataan objek
pajak dan penyampaian SPPT kepada WP.
b.
Mengenai Kinerja
Juru Pungut atau
pegawai pajaknya, Meskipun
ada sistem mutasi secara periodik
di dinas pajak, tetapi indeks
integritas dan beban kerja
atau pembobotan pekerjaan
pegawai saat ini jika diukur dengan
metode praktis untuk
menetapkan ukuran suatu
pekerjaan, hasilnya masih belum memuaskan.
Untuk prosedur pembayaran pajak kota
malang juga harus menerapkan standar prosedur
yang lebih baik serta memperbaiki teknis agar alur pembayaran pajak bisa
berjalan dengan mudah dan lancar.
3.2.2
Kontribusi Pajak Restoran Terhadap
Pendapatan Daerah Kota Malang
Berikut
merupakan tabel hasil pendapatan dari tahun 2006-2010 yang mencakup target
hingga realisasi pajak restoran.
Tabel
3.1
PENDAPATAN
(tahun)
|
TARGET (Rp)
|
S/D BULAN LALU (Rp)
|
DESEMBER
(Rp)
|
S/D DESEMBER
(Rp)
|
%
|
2006
|
6.599.981.250,00
|
6.275.216.878,25
|
37.904.296,16
|
6.653.121.175,41
|
100,81
|
2007
|
7.714.979.844,00
|
7.304.601.286,52
|
458.307.121,92
|
7.762.908.408,44
|
100,62
|
2008
|
8.718.680.000,00
|
8.337.437.634,89
|
627.938.868,41
|
8.965.376.803,30
|
102,83
|
2009
|
10.590.548.000,00
|
10.307.433.086,51
|
462.470.759,20
|
10.769.903.845,71
|
101,69
|
2010
|
13.762.656.479,25
|
14.130.293.678,25
|
803.217.781,70
|
14.933.511.459,95
|
108,51
|
2011
|
16.551.035.303,41
|
16.024.636.341,13
|
1.967.834.656,00
|
17.992.470.997,13
|
108,71
|
|
|
JUMLAH
|
|
67.077.292.689,94
|
103,86
|
Berdasarkan
hasil penelitian yang penulis lakukan di Dinas Pendapatan kota Malang, maka
diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Realisasi Pendapatan daerah
mulai tahun 2006-2011. Total hingga pendapatan dari tahun 2006-2011 adalah Rp.67.077.292.689,94, rata-rata 103, 86% atau sebesar Rp.11.179548.781,66. Realisasi terbesar dari
target yang ditentukan adalah untuk tahun 2009 ke 2010 yaitu sebesar 6,82%.
GRAFIK
PERTUMBUHAN TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN KOTA MALANG
TAHUN 2006 –
2011
Gambar 3.2
Sumber
: Dinas Pendapatan daerah kota Malang
Dari grafik diatas tampak jelas bahwa Pajak
Restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target yang telah
ditentukan telah terealisasi dengan baik. Namun Berkaitan dengan pungutan pajak restoran
tersebut, meskipun pajak yang dikenakan tersebut sebenarnya dibebankan pada
pengguna jasa (konsumen), namun para pengusaha atau pemilik Restoran cenderung
menghindari setidaknya melaporkan hasil penerimaan keuangan sebenarnya. Sistem
dan prosedur pemungutan pajak restoran memegang peranan penting dalam
pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini
Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang perlu menerapkan kiat-kiat dalam
melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan Pajak Restoran.
Besar
kecilnya penerimaan pajak restoran juga bukan hanya dipengaruhi oleh kemampuan
aparat pelaksana, sistem dan prosedur pemungutannya, pengawasan maupun
kesadaran subjek pajak, tetapi jumlah objek pajak juga memegang peranan yang
sangat penting. Untuk itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Dinas
Pendapatan (Dispenda) Kota Malang harus mampu mengidentifikasi dan selalu
mengikuti perkembangan usaha Restoran yang berpeluang dijadikan objek pajak.
3.2.3
Realisasi Target Pajak Kota Malang
Grafik Realisasi Pajak Restoran Kota
Malang Tahun 2006– 2011
Gambar
3.3
Sumber
: Dinas Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan
grafik diatas dapat peneliti simpulkan bahwa target pajak yang ada di Dinas
Pendapatan Daerah kota Malang sudah terpenuhi, karena setiap tahunnya mengalami
peningkatan yaitu dari tahun 2009 sampai 2011 terus meningkat melebih target
yang dibuat. Hanya saja pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan dalam arti
belum stabil. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami
pasang surut. Disamping itu adanya bencana lumpur lapindo di Sidoarjo yang
menyebabkan banyaknya para wisatawan yang mulai berkurang untuk mengunjungi
Kota Malang. Disamping itu penurunan di tahun 2007 juga disebabkan karena pada
semua sektor pajak daerah mengalami penurunan, sedangkan retribusi daerah
mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jadi seolah-olah Pajak Daerah
mengalami penurunan padahal untuk penerimaan selalu melebihi target.
Melihat
permasalahan-permasalahan yang muncul di atas yang menyebabkan terjadinya
penurunan pada target untuk pajak restoran ini ada hal lain yang tentunya
berpengaruh besar terhadap penurunan tersebut seperti:
1.
Letak dan luas Kota
Malang yang menyebabkan objek pungutan daerah belum dapat dijangkau secara
keseluruhan.
2.
Tingkat kesadaran
masyarakat (pemilik restoran) dalam membayar pajak maupun retribusi daerah
masih rendah.
3.
Sering terlambatnya
penerimaan bagian daerah yang masuk ke kas daerah.
4.
Informasi data mengenai
potensi daerah dari instasi/ teknis terkait yang mengelola pendapatan daerah
belum akurat.
Namun
untuk tahun berikutnya penerimaan pajak restoran sudah mengalami peningkatan
dalam artian sudah stabil, yang mungkin dipengaruhi oleh peningkatan kinerja
dan prosedur yang sudah diperbaiki. Dan tingkat pencapaian pencarian objek
pajak sudah dapat di jangkau oleh pihak instansi.
3.2.4 Efektivitas Pajak
Restoran
Dari
data di atas dapat diketahui bahwa efektivitas pemungutan pajak restoran terus
mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun untuk realisasi pajak restoran
mengalami naik turun dalam artian pencapaiannya tidak stabil, dapat kita lihat
pada grafik persenan (%) realisasi pajak restoran tahun 2006-2011. Dalam hal
ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang perlu menggali potensi yang
ada kembali sehingga efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terus mengalami peningkatan mengingat kondisi
perekonomian di Indonesia kurang stabil. Dan bagi wajib pajak atau pemilik
usaha juga dihimbau agar selalu membayar pajaknya untuk membantu perkembangan
atau pendapatan daerah kota malang.
3.2.5 Perkembangan
Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
Berikut
merupakan tabel hasil pendapatan dan realisasi PAD kota malang dari tahun
2005-2011.
Tabel 3.2
Tahun
|
Target Per Tahun (Rp)
|
Realisasi S/D Desember (Rp)
|
%
|
2005
|
60.064.915.500
|
58.740.205.288
|
97,79
|
2006
|
59.990.746.372
|
62.311.313.501
|
103,87
|
2007
|
82.875.966.418
|
87.345.734.923
|
105,39
|
2008
|
82.213.442.772
|
83.403.547.595
|
101,45
|
2009
|
92.772.122.460
|
91.991.090.606
|
99,46
|
2010
|
104.802.485.741,16
|
113.502.021.204,78
|
108,3
|
2011
|
162.332.588.459,55
|
185.820.893.982,76
|
114,47
|
JUMLAH
|
645.052.267.723
|
683.114.807.101
|
|
RATA-RATA
|
|
97.587.829.586
|
104,39
|
Berdasarkan
tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa target PAD kota malang mengalami
peningkatan pada setiap tahunnya. Berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan
yang penulis lakukan pada data yang diperoleh di Dinas Pendapatan kota Malang,
maka diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah mulai
tahun 2005-2011.
Total
target setelah PAK adalah sebesar Rp. 645.052.267.723
dan realisasi sampai desember yaitu sebesar
Rp.683.114.807.101 dengan rata-rata pencapaian realisasi sebesar Rp.97.587.829.586 atau (104,39 %).
Grafik
Pertumbuhan Target Dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 –
2011
Gambar 3.4
Sumber : Dinas
Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan
garafik diatas dapat kita ketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bisa
terealisasi dengan baik. Namun pada tahun 2005 dan 2009 mengalami penurunan
sebab target yang dibuat tidak terealisasi dengan baik dimana target untuk
tahun 2005 sebesar Rp.60.064.915.500 sedangkan yang terealisasi
hanya sebesar Rp.58.740.205.288.untuk tahun 2009 target yang ditentukan sebesar
Rp.92.772.122.460 yang terealisasi hanya sebesar Rp.91.991.090.606 untuk tahun 2009.
hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang pasang surut, beberapa kejadian
alam, dan kurangnya pengawasan dari pihak dinas pendapatan daerah terhadap
berbagai jenis pajak untuk menghasilkan pendapatan yang maksimal. Untuk tahun
berikutnya yaitu tahun 2010 dan 2011 mengalami peningkatan dan dapat
terealisasi dengan baik lagi.
Adapun upaya untuk menangulagi agar target pajak tidak mengalami penurunan
ditahun kedepan yaitu dengan cara:
a.
Penagihan terhadap objek
pajak yang memiliki tungakan-tungakan potensial dengan menggunakan petugas juru
pungut.
b.
Pemerintah daerah harus
berupaya ekstra untuk menaambah peningkatan penerimaan pajak
Grafik Realisasi
Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 –
2011
Gambar
3.5
Sumber : Dinas
Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan
grafik persentase pencapaian target dan realisasi di atas dapat penulis
simpulkan bahwa realisasi dari pendapatan mengalami naik turun dalam artian
selisih antar tahun tidak meningkat secara merata, realisasi terbesar yaitu
pada tahun 2011. Perkembangan realisasi dari tahun 2010 menuju 2011 mengalami perkembangan yang pesat yaitu 10,08
%, sedangkan realisasi terkeci yaitu pada tahun 2005.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
dan analisis yang dilakukan penulis tentang pengaruh kontribusi pajak terhadap
pendapatn daerah dan efektivitas pajak, yang telah dilakukan pada bab-bab
terdahulu, berikut dijadikan kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap
permasalahan dan penelitian ini sebagai berikut:
1.
Prosedur pembayaran pajak restoran pada
kantor dinas pendapatan
daerah kota Malang hingga saat
ini yaitu dengan pengisisan SPT yang dikumpulkan paling lambat tanggal 31 juli
setiap tahunnya. Pembayaran Pajak dilakukan di kas umum daerah atau
bendahara penerimaan pada dinas dan atau bendahara penerimaan pembantu pada
UPTD dinas pendapatan.
2. Besarnya kontribusi yang
diberikan rajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target
yang telah ditentukan telah terealisasi dengan baik. Besarnya kontribusi yang
diberikan pajak restoran dari tahun 2006-2011 yaitu sebesar Rp. 67.077.292.689,94 .
3. Untuk pencapaian target pajak
restoran dari tahun ke tahun sudah terealisasi semua, hanya saja pada tahun
pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan, yang disebabkan oleh bencana
lumpur lapindo dan stabilitas ekonomi.
4. Efektivitas pemungutan pajak
restoran dari tahun 2006-2011 menunjukan bahwa pungutan pajak restoran sudah
efektif karena telah mencapai target.
Namun
untuk realisasinya belum efektif, hal ini disebabkan pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan dalam realisasi pencapaian
target.
5. Target pendapatan asli daerah
dari tahun 2005-2011 terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, namun
pada tahun tertentu dinas pendapatan daerah belum mampu merealisasikan target
yang ditentukan yaitu pada tahun 2005 dan 2009 belum bisa terealisasikan.
4.2
Saran
1.
Agar pembayaran pajak
bisa berjalan dengan lancar dan memberi kenyamanan bagi masyarakat dan petugas
maka alur pembayaran pajak harus disempurnakan dengan sistem dan prosedur yang
lebih baik lagi, misalnya dengan sistem online.
2.
Pajak restoran
merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang merupakan bagian dari pajak
daerah, untuk meningkatan pendapatan dari pajak restoran tiap tahunnya,
pemerintah daerah harus bekerja sama dengan dinas pendapatan daerah untuk
menyadarkan masyarakat sebagai wajib pajak agar pencapaian target terus meningkat.
3.
Untuk mengantisipasi
kejadian-kejadian alam yang dapat mempengaruhi efektivitas pendapatan daerah
pemerintah harus mempersiapkan cara untuk mengatasinnya agar tidak terjadi
kerugian yang besar.
4.
Agar pencapaian target
bisa terus meningkat, pemerintah harus tetap mempertahakan kinerja dan
meningkatkannya, agar tidak terjadi penurunan dalam pencapaian target.
5.
Bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sebaiknya
berkosentrasi untuk meningkatan penerimaan retribusi daerah
salah satunya dengan
cara mengadakan sosialisasi
mengenai potensi daerah yang
dimiliki oleh masing-masing
daerah agar masyarakat tidak merasa
rugi atas penerikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, karena
penerimaan retribusi daerah mempengaruhi peningkatan PAD Kota
Malang. lingkup yang lebih luas, karena hasil yang diperoleh bisa saja berbeda.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan:
Penjelasan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 Tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik
Indonesia Pasal 37 Sampai 41.
penelitian Desi Andriani Natalie.H1
; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan
Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Kutai Timur) Function Optimization Services Office Of The Departement
Of Revenue (Case studies In the District Revenue Office of East Kutai)
LAMPIRAN
1. REALISASI
PAJAK RESTORAN DARI TAHUN 2006-2011
PENDAPATAN
(tahun)
|
TARGET (Rp)
|
S/D BULAN LALU (Rp)
|
DESEMBER
(Rp)
|
S/D DESEMBER
(Rp)
|
%
|
2006
|
6.599.981.250,00
|
6.275.216.878,25
|
37.904.296,16
|
6.653.121.175,41
|
100,81
|
2007
|
7.714.979.844,00
|
7.304.601.286,52
|
458.307.121,92
|
7.762.908.408,44
|
100,62
|
2008
|
8.718.680.000,00
|
8.337.437.634,89
|
627.938.868,41
|
8.965.376.803,30
|
102,83
|
2009
|
10.590.548.000,00
|
10.307.433.086,51
|
462.470.759,20
|
10.769.903.845,71
|
101,69
|
2010
|
13.762.656.479,25
|
14.130.293.678,25
|
803.217.781,70
|
14.933.511.459,95
|
108,51
|
2011
|
16.551.035.303,41
|
16.024.636.341,13
|
1.967.834.656,00
|
17.992.470.997,13
|
108,71
|
|
|
JUMLAH
|
|
67.077.292.689,94
|
103,86
|
2.
REALISASI PAJAK ASLI DAERAAH KOTA MALANG
Tahun
|
Target Per Tahun (Rp)
|
Realisasi S/D Desember (Rp)
|
%
|
2005
|
60.064.915.500
|
58.740.205.288
|
97,79
|
2006
|
59.990.746.372
|
62.311.313.501
|
103,87
|
2007
|
82.875.966.418
|
87.345.734.923
|
105,39
|
2008
|
82.213.442.772
|
83.403.547.595
|
101,45
|
2009
|
92.772.122.460
|
91.991.090.606
|
99,46
|
2010
|
104.802.485.741,16
|
113.502.021.204,78
|
108,3
|
2011
|
162.332.588.459,55
|
185.820.893.982,76
|
114,47
|
JUMLAH
|
645.052.267.723
|
683.114.807.101
|
|
RATA-RATA
|
|
97.587.829.586
|
104,39
|
3.
SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak )
SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak )
4.
Permitaan Revisi Ujian Pkl
Permitaan Revisi Ujian Pkl
5.
Permitaan Revisi Ujian PKL
Permitaan Revisi Ujian PKL