Kamis, 06 November 2014

BERJUDUL: DISKUSI KESEHATAN



PENYERMA:
HERICK ETENIUS YOMAN,S.P.

DALAM DISKUSI HIMPUNAN MAHASISWA/I
BERJUDUL: MANAJEMEN WAKTU & MANAJEMEN FINANCIL
KELUARGA BESAR YOMAN YIGIBALOM  WENDA WANIMBO WANDIK  LOOD GIRE  KOGOYA (YWLGK)
 PELAJAR MHS LANI JAYA & TOLIKARA KOTA STUDI   JAWA TIMUR MALANG RAYA
Kami mengharapkan bahwa masalah kondisi kesehatan ini perlu klarifikasi tentang obat-obatan.karena kepalah-kepalah dinas kesehatan di papua,sementra riil lapanggan yang terjadinya.obt-obatan yang kualitasnya sagat bermutu kebanyakan halirkan ke Apotek-apotek.Namun pemerintah kepalah Daerah hak berwenang ketegasa arus operasi.dan masyarakat mendapat obat hanya sudah kadar luarsa.
Kita harus menggejar salah satu palihag kita berfikir agap benar...tetapi ada salah satu hal yang memutar balik perkataan anda adalah setiap orang belum perna berfikir bahwa,saya akan utarakan sepata kata yang keluarkan dari bibir saya seperti apa kami tidak sangka bahwa kita bisah utaraka tetapi pada intintinya kami menghajukan terhadap bapak yang mahapenyayang . bagi orang aborigin........selanjut tetap menang........sampaiiiiiiiii merdeka.....
KESEHATAN LEMAH DI PAPUA
  • Keluhan Kesehatan, Yang dimaksud keluhan kesehatan adalah keadaan seseorang yang mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan baik karena penyakit akut, penyakit kronis, kecelakaan, kriminal atau hal lain.Sehingga kami berharap bahwa kepalah dinas kesehatan provinsi/pusat infor ke papau obat-obatan yang sudah kadarluarsa.maka menambah sakit.

  • Lamanya Terganggu, adalah tidak bisa melakukan kegiatan secara normal (bekerja, sekolah, kegiatan sehari-hari) sebagaimana karena gangguan kesehatan tersebut. Lamanya Terganggu adalah lama dalam satuan hari seseorang anggota rumah tangga tersebut terganggu, karena yang ditanyakan merujuk pada referensi waktu 30 hari, maka lamanya terganggu tidak bisa lebihdari 30 hari, lamanya terganggu tidak merujuk pada keluhan yang terberat saja, melainkan mencakup jumlah hari semua keluhan kesehatan art dalam 1 bulan terakhir.
  • Berobat Jalan, adalah kegiatan atau upaya anggota rumah tangga yang mempunyai keluhan kesehatan untuk memeriksakan diri dan
    mendapatkan pengobatan dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap, termasuk
    mendatangkan petugas kesehatan ke rumah.
  • Jaminan Kesehatan, adalah suatu jaminan pembiayaan yang biasanya berupa kartu keanggotaan terhadap kesehatan pada seseorang baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, swasta maupun perusahaan. Yang termasuk dalam hal ini adalah : Askes (asuransi kesehatan), Astek (Asuransi Tenaga Kerja), Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Perusahaan/Kantor, JKPM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
    Masyarakat), Dana Sehat, Kartu Sehat, dan lainnya.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah antara lain sebagai berikut : Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Praktek Dokter, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poliklinik, Praktek Petugas Kesehatan dan Praktek Pengobatan Tradisional. Praktek Pengobatan
    Tradisional adalah praktek pelayanan kesehatan alternatif yang dilakukan oleh dukun/sinse, termasuk pula pelayanan akupuntur, pijat
    refleksi, paranormal, radiestesi (biasanya menggunakan alat seperti bandul) dan pusat pengobatan lainnya misalnya Polindes, Pondok
    Bersalin Desa dan Posyandu.



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar