Kamis, 06 November 2014

BAB I,II,III,IV DAN V PKL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Analisis Situasi
Sejak tahun 1999 pembagian pajak menurut wewenang pemungutan pajak dipisahkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu, guna mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari Warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Dengan demikian pemungutan pajak berdasarkan undang-undang mengandung pengertian bahwa terhadap mereka yang ternyata mengabaikan atau melanggar ketentuan membayar pajak akan dikenakan sanksi penagihan secara paksa dalam bentuk penyitaan, penyegelan, ataupun Penahanan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009:1).
Pajak Daerah menurut Siahaan (2008:10) menjelaskan bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang di lakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993: 205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian. Oleh karena itu fungsi pajak adalah:
1.   Menciptakan kondisi ekonomi yang mampu memberi rangsangan terhadap peningkatan produksi sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan tingkat pendapatan per kapita masyarakat yang meningkat.
2.   Menekan kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan pendapatan (undistributed income) masyarakat.
3.   Menggerakkan sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat ditransfer menjadi penerimaan negara sehingga dapat meningkatkan investasi.
4.   Menata pengelolaan investasi yang produktif sehingga dapat meningkatkan produktivitas sektor-sektor ekonomi.
5.   Memperlambat peningkatan konsumsi masyarakat sehingga dapat meningkatkan investasi.
6.   Meningkatkan hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi tambahan investasi.
Sedangkan Miyasto (1991: 76) secara rinci mengemukakan tentang fungsi pajak yang digunakan untuk mengatur perekonomian guna mencapai:
1.    Tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat
2.    Alokasi-alokasi sumber-sumber ekonomi ke arah yang direncanakan
3.    Redistribusi pendapatan
4.    Stabilisasi ekonomi
5.    Pola konsumsi yang lebih efisien
6.    Posisi neraca pembayaran yang lebih menguntungkan.
Perbedaan pandangan tentang fungsi pajak antara Jhingan dengan Miyasto terletak pada fungsi investasi. Jhingan berpendapat bahwa salah satu fungsi pajak adalah fungsi investasi, namun Miyasto tidak memasukkan fungsi investasi sebagai bagian dari fungsi pajak. Sebagai gantinya, Miyasto berpendapat pada pentingnya posisi neraca pembayaran sebagai fungsi pajak. Secara lebih khusus Connolly dan Munro (1999: 158) menjelaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Pencapaian dalam sasaran dan target pembangunan tidak dapat dicapai secara optimal apabila tidak didukung oleh penerimaan pajak. Dengan demikian Connolly dan Munro lebih melihat fungsi pajak pada aspek penggunaannya. Sesuai dengan arti dan perannya, kontribusi pajak terhadap pembangunan haruslah diarahkan pada penyediaan/pelayanan sektor publik, seperti keamanan, kesehatan, pendidikan dan program-program kesejahteraan lainnya.
Menurut S.I Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang  memberikan  kedudukan  tertentu,  tetapi  bukan  sebagai  hukuman,  menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan Dasar dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Menurut  Adam  Smith,  dalam  Undang-undang  pajak  harus  ada  beberapa  syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1.    Equality and Equity, Mengandung pengertian bahwa  pada keadaan yang sama seseorang  harus  dibebani  pajak  yang  sama  pula. Persamaan  ini  bukan pada tingkat pendapatannya tetapi pada tingkat kemampuan membayarnya. Untuk menetapkan  daya  pikul,  wajib  pajak  harus  dilihat  di  beberapa  jumlah tanggungannya  dan  bagaimana  susunan  keluarganya.  Dalam  menghitung berapa  besarnya  pajak  yang  harus  dibayar  wajib  pajak,  indonesia  menganut Self Assesment System, terutama untuk pajak langsung seperti pajak penghasilan.  Dalam Self  Assesment  System  tersebut,wajib  pajak  diberi  kepercayaan  untuk memperhitungkan, menetapkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal itu tentu  saja  memberi  kemudahan  bagi  wajib  pajak  dalam  mengurus  masalah  pajak. Landasan  hukumnya  diatur  dalam  pasal  95  Undang-undang  nomor  28  Tahun  2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
2.    Certainy  ,  Mengandung  arti  kepastian.  undang    undang  pajak  yang  baik senantiasa dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai kapan  ia  harus  membayar  pajak,  apa  hak  dan  kewajiban  mereka,  dan sebagainya.
3.    Convenience  of  Payment ,  adalah  bahwa  pajak  harus  dipungut  pada  saat  yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Hal ini  berkaitan dengan kemampuan wajib pajak. Mengenai kapan wajib pajak memiliki uang sehingga mampu  membayar  pajak  sesuai  kewajibannya,  masing – masing  wajib  pajak tidaklah sama.
4.    Economic of Collection, Dalam undang – undang pajak juga harus diperhitungkan rasio (  perimbangan ) antara biaya pengumpulan / pemungutan dengan hasil pajak  itu  sendiri  sehingga diharapkan  tidak  terjadi hasil  pajak  yang negatif di mana  biaya  yang  dikeluarkan  bagi  pemungutan  pajak  justru  lebih  besar daripada  jumlah  pajak  yang  berhasil  dihimpun.  Dari  sisi  ini  sebaiknya pengeluaran untuk pemungutan pajak dibuat efesien.
Seperti yang kita lihat dan ketahui untuk saat ini terutama di kota Malang yang sangat ramai bahkan merupakan kota kedua terbesar di Jawa Timur. Perkembangan  Kota  Malang  yang  cukup  pesat,  perubahan  dari  kota  agraris menjadi  kota  industri,  dan  akhirnya  mengarah  pada  kota  perdagangan  dan  jasa yang  berpotensi  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi  dan  pesatnya  sektor perdagangan dan jasa.  Infrastruktur  dan  fasilitas  pendukung  juga  berkembang  pesat,  terutama pertumbuhan  hotel,  restoran  dan  hiburan  serta  fasilitas  parkir  guna  mengimbangi pertumbuhan penduduk yang tinggi dan dinamika kunjungan wisata. Potensi dimaksud perlu intensifikasi pengelolaan agar lebih tergarap secara optimal. Besarnya pungutan untuk pajak restoran adalah 10 % perbulannya. Pemkot Malang juga menaikkan pajak restoran dan hiburan.
Tak tanggung-tanggung, tambahan kenaikan pajak itu ditargetkan lebih dari 15 persen. Perwali mengenai tambahan kenaikan pajak ini, telah ditandatangani oleh Wali Kota Malang Abah Anton. Abah Anton menegaskan tambahan kenaikan pajak ini, kepada Malang Post, kemarin. Menurut dia, perwali sudah dikeluarkan untuk tambahan nilai pajak, reklame mencapai 300 persen, restoran dan hiburan juga harus meningkat lebih dari 15 persen. Angka 15 persen untuk pajak hiburan dan restoran tersebut, disebut Abah Anton sebagai angka mutlak. “Tidak mau 10 persen. Sudah biasa kalau 10 persen.  Pokoknya harus bisa seperti itu (diatas 15 persen, red),” ungkapnya usai menghadiri pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri Malang, kemarin.Pria ini menegaskan, sanksi terkait pengusaha yang tak mematuhi nilai pajak itu telah disiapkan. Sehingga mereka bisa melihat sendiri dalam perwali yang telah dia tandatangani. Kebijakan itu bakal seiring dengan munculnya system online perpajakan di Kota Malang.“Tidak boleh keberatan, ini sebuah keharusan, karena ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.Abah Anton juga menegaskan, penting sekali pengusaha berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat. Sangat aneh jika warga yang mampu tidak bisa ikut menyejahterakan yang kecil. Pajak merupakan kesempatan pengusaha untuk membantu masyarakat.“Pengusaha harus tahulah, ini masyarakat kita yang membutuhkan, berbagi sedikitlah kepada mereka,” celetuknya.Mengenai tindak lanjut penerapan sistem online, kata dia akan dilaunching Senin (28/10) mendatang.
Restoran atau Rumah Makan merupakan tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan memungut bayaran. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang harus dibayar. Sedangkan pajak restoran merupakan pungutan daerah atas pelayanan restoran tersebut hal ini tertera pada peraturan pemerintahan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak tertera dalam pasa 2 ayat (3b). Pajak restoran ini akan dimasukan pada pajak daerah dan dikelola oleh daerah, pajak daerah merupakan salah satu pendapatan yang berperan penting dalam peningkatan pembangunan daerah. Begitu juga dengan kota Malang pajak daerah akan membantu dalam penunjangan keuangan daerah. Pentingnya faktor keuangan tersebut dalam usaha pembiayaan rumah tangga negara terutama pada daerah, maka merupakan suatu kewajiban bagi kita warga negara baik yang dipusat maupun daerah dan aparatur daerah  untuk berusaha mencari, menggali, dan mengembangkan sumber keuangan yang ada dalam pajak agar dapat digunakan sesuai keperluan dan anggaran yang telah direncanakan.
Dari berbagai wacana dan analisis diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti “ANALISIS BESARNYA EFEKTIVITAS PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG”


1.2 Tujuan
1.    Untuk mengetahui alur pembayaran pajak restoran
2.    Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Restoran terhadap pendapatan daerah Kota Malang
3.    Untuk mengetahui realisasi antara target Pajak Restoran secara khusus
4.    Menganalisis seberapa efektif penggunaan Pajak Restoran
5.    Untuk mengetahui perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang

1.3 Manfaat
Manfaat dari pelaksanaan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini adalah mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pengetahuan khusus dalam menganalisis data yang diperoleh dan mengetahui bagaiman efektivitas Pajak Restoran terhadap pendapatan daerah khususnya Kota Malang, sebagai bahan dan informasi bagi peneliti selanjutnya terhadap masalah dan tempat yang sama dengan kajian yang lebih mendalam.
Bagi Pemerintah di Kota Malang Hasil penelitian ini diharapkan Dinas Pendapatan, kota Malang melakukan perbaikan yang lebih efektif dan efisiensi sehingga dalam mengelola anggaran pendapatan daerah kota malang.

1.4 Khalayak Sasaran
Khalayak sasaran penulis pada penelitian ini adalah pada lembaga pemerintahan yaitu Dinas Pendapatan Daerah ( DISPENDA) Kota Malang, karena data yang dibutuhkan untuk penelitian laporan dengan judul “ANALISIS BESARNYA EFEKTIVITAS PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG” berpusat di DISPENDA


BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

2.1 Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Praktik Kerja Lapang (PKL) ini dilaksanakan di DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) yang terletak di jalan kartanegara no.7 Malang.
Ø Jadwal Kegiatan Harian PKL
Kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) dimulai dari peninjauan lokasi,  dimana penulis mengambil lokasi atau tempat di Dinas Pendapatn Daerah (DISPENDA) Kota Malang. Dimana cara pengambilan data dimulai dengan pengajuan surat ke kantor Badan Kesatuan, Bangsa, Politik (BAKESBANGPOL) dan kemudian baru pengambilan data di Dinas Pendapatn Daerah (DISPENDA) Kota Malang.
Adapun pelaksanaan kegiatannya adalah sebagai berikut:
No
Hari / Tanggal
Kegiatan
1
Rabu , 6 Februari 2014
Permintaan izin pengambilan data
2
Jumat 7 Februari 2014
Pengajuan Surat Untuk Rekomendasi Pengambilan Data
3
Rabu 13 Februari 2014
Pengambilan Data Yang Dibutuhkan dan wawancara
4
Selasa 18 Februari 2014
Pengambilan data yang kurang dan lain-lain sebagai pelengkap laporan
5

Pengambilan surat rekomendasi penelitian di DISPENDA


Keterangan:
1.    lokasi yang dituju dengan meminta persetujuan dari pihak DISPENDA  untuk pengambilan data yang diperlukan apakah diberi izin atau tidak
2.    Memasukan surat rekomendasi dari universitas yang disertai proposal dan materai Rp. 6.000 pada Lembaga Badan Kesatuan, Bangsa, Politik pada bagian sekretariat.
3.    Kemudian setelah pengeluaran surat, maka selanjutnya adalah pengambilan data dan wawancara pada kepala bagian kasubang umum Ibu Ni Kadek Yuli SE,.MM
4.    Pengambilan data kedua karena adanya data yang kurang serta pengambilan pelengkap laporan seperti struktur organisasi, namun data yang dipinta tidak bisa didapat karena adanya keterbatasan dalam pengambilan data.
5.    Pengambilan surat rekomendasi bahwa penulis memperoleh data yang diteliti Dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang sebagai objek penelitian.
Untuk kegiatan selanjutnya adalah menyusun laporan Praktek Kerja Lapang (PKL) dengan data yang telah diperoleh dari Dinas Pendapatn Daerah (DISPENDA) Kota Malang. dan ditunjang dari berbagai sumber untuk penyempurnaan atau acuan Laporan Prakik Kerja Lapang (PKL).  Dalam Praktek Kerja Lapang (PKL) penulis menganalisis tentang Besarnya Efektivitas Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Kota Malang.




2.2 Metode Dan Variabel Yang Diamati
Metode merupakan cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Dalam konteks penelitian, metode penelitian merupakan suatu prosedur penyelesaian masalah guna mencari kebenaran yang dituangkan dalam bentuk perumusan masalah, studi literatur, asumsi-asumsi dan hipotesis, pengumpulan dan penganalisisan data, hingga penarikan kesimpulan. Metode penelitian dianggap sebagai ciri sebuah penelitian, sehingga metode penelitian diibaratkan sebagai panduan guna mengontrol jalannya penelitian. Sedangkan Variabel merupakan objek yang ingin diteliti.

2.2.1 Metode Yang Digunakan
Dalam kegiatan Paktek kerja lapang (PKL) penulis menggunakan beberapa metode dalam pengambilan data, antra lain sebagai berikut:
a)    Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala. Tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam kejadian yang diamati tersebut.
b)   Wawancara
Wawancara adalah  metode pengambilan data dengan cara menanyakan sesuatu kepada seseorang responden , caranya adalah bercakap-cakap secara langsung atau tatap muka.
c)    Recording
Recording adalah metode pengambilan data dengan cara merekam pembicara antara penanya dan responden menggunakan alat perekam.

2.2.2. Sumber Data Yang Digunakan
1.    Data primer
Data primer merupakan sumber data peneliti yang diperoleh peneliti secara langsung (diperoleh dan dicatat langsung oleh penulis). Sumber data primer ini diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang berhubungan dengan pajak daerah yang terjadi selama tahun 2006-2011.
2.    Data sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Sumber data sekunder pada peneliti ini diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang berupa data yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang terjadi selama tahun anggaran 2006-2010.

2.2.3 Jenis Data Yang Digunakan
1.    Data kualitatif untuk menjelaskan gambaran umum lokasi kota Malang
2.    Data kuantitatif untuk menjelaskan pendapatan daerah kota Malang dan realisasi pendapatan serta realisasi pendapatan daerah kota Malang.
2.2.4 OBJEK PENELITIAN
Objek  penelitian  ini  adalah laporan  target  dan  realisasi  pendapatan  asli  daerah  Kota  malang periode  2006  sampai  dengan  2011,  khususnya pajak restoran dan PAD Kota malang, tentang pajak daerah.
2.2.5 Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini hanya mencakup mengenai kontribusi pajak restoran beserta realisasi anggarannya, efektivitas pajak restoran dan realisasi pajak kota Malang.












BAB III
ANALISIS DAN EVALUASI

3.1 Gambaran Umum Lokasi
3.1.1 Profil Dan Orientasi Kota Malang
Kota Malang yang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur terletak pada ketinggian antara 440-667 m di atas permukaan laut. Dengan posisi astronomis pada  112,060 Bujur Timur dan 7,060-8,020 Lintang Selatan. Kondisi iklim Kota Malang selama tahun 2007 tercatat rata-rata suhu udara berkisarantara 22,90C sampai 24,10C. Sedangkan suhu maksimum mencapai 31,80C dan suhu minimum 19,00C. Rata-rata kelembaban udara berkisar 79%-85% dengan kelembaban maksimum 99% dan minimum 37%. Seperti pada umumnya daerah lain di Indonesia, Kota Malang mengikuti perubahan 2 putaran iklim, musim hujan dan musim kemarau.
Luas wilayah Kota Malang 110,06 km2, terbagi dalam 5 wilayah kecamatan yang terdiri dari 45 kelurahan dan 12 desa. Wilayah Kota Malang dibatasi oleh:
-          Sebelah Utara : Kecamatan Singosari dan Karangploso
-          Sebelah Timur : Kecamatan Pakis dan Tumpang
-          Sebelah Barat : Kecamatan Wagir dan Dau
-          Sebelah Selatan : Kecamatan Tajinan dan Pakisaji.



3.1.2 Peraturan Pajak Restoran
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 2 tentang Jenis Pajak Kabupaten/Kota Terdiri Atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.        Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada  ayat (2). Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kotaotonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Bagian ketujuh dalam Pasal 32 -Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pajak restoran yaitu:
·         Bagian ketujuh

Pasal 32
(1)     Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh  Hotel dengan  pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya  memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2)     Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah fasilitas telepon,  faksimile, teleks, internet, fotokopi,  pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3)     Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.    jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh  Pemerintah atau pemerintah daerah
b.    jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c.    jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.   jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan,   dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.    jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Pasal 33
(1)     Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2)     Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal 35
(1)     Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)     Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 36
(1)      Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)      Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.

§  Bagian Kedelapan 
Pasal 37
(1)      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2)      Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)      Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38
(1)   Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan  dan/atau minuman dari Restoran.
(2)   Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
 Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
 Pasal 40
(1)      Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)      Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 41
(1)     Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2)     Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  16  Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah 
Ø Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal  12
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pasal  13
(1)      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(2)      Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)      Termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.       rumah makan;
b.      kafetaria;
c.       kantin;
d.      warung;
e.       depot;
f.       bar;
g.      pujasera/food court;
h.      toko roti/bakery;
i.        jasa boga/katering;
j.        kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
(4)   Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan
Pasal  14
(1)      Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
(2)      Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Ø  Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal  15
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal  16
Tarif Pajak Restoran ditetapkan, sebagai berikut:
a.       Restoran dengan nilai penjualannya diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan sebesar 5% (lima persen).
b.      Restoran dengan nilai penjualannya diatas Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal  17
Besarnya pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 

Ø  Bagian Ketiga Masa Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal  18
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
Pasal  19
(1)      Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD.
(2)      SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)      SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)      Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal  20
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran kepada restoran.   

3.1.3        Profil Lokasi Pengambilan Data Penelitian
Fungsi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) adalah:
§  Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
§  Perencanaan strategis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§  Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolan keuangan dan asset;
§  Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Penyelenggara kesekretariatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§  Pembinaan pada UPTD;
§  Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
§  Penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
§  Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
§  Pelaksanaan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
§  Pelaksanaan pungutan Pendapatan Daerah;
§  Penetapan Surat Penyedia Dana (SPD);
§  Penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
§  Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
§  Penyajian informasi kuangan daerah; dan
§  Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;





Gambar 3.1
Kepala Dinas
Ir.H.Ade   HHHHNNNNNNNNNNNNNNNNHerawanto.mt
 Sruktur Organisasi DISPENDA Malang


Sekretaris
Dra.Rinawati.MM
Kasubag umum
Ni Kadek Yuli,SE,.MM
Kasubag keu
Yuyun.i.ST.MAP
Kasubag Sugram
Dian Kuntari S.STP.MSi
Kabid Penagihan
Nurwidianto.S.sos
Kabid Pajak Daerah
Sri Widyawati.SC.Msi
Kabid Pembukuan
Tri Oky Rudianto.p
Kabid PBB
Dra.Khumayah MM
Kasi Benda Berharga
Meidy Hazran,SH
Kasi Pelayanan
Dra.Lailielisa.M.si
Kasi Pendataan
Dra.Wiwik Yusniati

Kasi Penagihan
Dra.ec Malva Ruslinda
Kasi Pengembangan potensi
Willstar Th.S.STP


Kasi Penagihan PBB
Luluk Khofifah,SE
Kasi Pelaporan
Didit Edy,SE.,MM
Kasi Pendaftaran
Dwi CAhyo Ty.S.Sos.,MM

Kasi Penetapan
Dra.Sriyuni Yudowati.MM
Kasi Pengelolaan data
Solikin,S.Sos
Kasi Penyelesaian Keberatan
Imf Haris,S.STP


Kasi Pembukuan
Bambang Nurmawan.SH
 
Lampiran 1 :

Adapun tugas masing- masing bagian adalah:
A.    KEPALA KANTOR
a.    Memimpin, mengawasi, mengendalikan, membina dan    mengkoordinasikan pelaksanaan  tugas-tugas   Pendapatan,  Anggaran,  Kekayaan  Daerah, Verifikasi dan Pembukuan serta investasi;
b.    Melaksanakan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala kantor bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tugas :
a.       Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.      Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancanagan Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c.       Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d.      Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
e.       Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.       Melaksakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
Kepala kantor bertindak melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang:
o    Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
o    Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA-SKPD);
o    Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
o    Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
o    Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
o    Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD)
o    Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
o    Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah ;
o    Menyajikan informasi keuangan daerah; dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
B. SEKRETARIAT
Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset tersebut, maka Sekretariat mempunyai tugas :
a.         Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, urusan keuangan;
b.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi
a.         perencanaan kegiatan kesekretariatan;
b.         pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c.         pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d.        penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
e.         penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan, pengadaan, kearsipan;
f.          pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
g.         pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan, evaluasi dan pelaporan
C. KEPALA SUB BAGIAN UMUM
Bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha rumah tangga.

D.  KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
Bertugas melakukan pengumpulan, pencarian, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengolahan surat pemberitahuan (SPT) dan menerima pajak, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT, serta penyiapan laporan kinerja.
E.  KEPALA SEKSI PELAYANAN
Bertugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, peneriamaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, pelaksanaan regristrasi wajib pajak.

F. KEPALA SEKSI PEMERIKSAAN
Bertugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan, pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, dan penyuluhan surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

G.     KEPALA SEKSI PENAGIHAN
Bertugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan hutang pajak serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

H.    SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI
Masing-masing seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan atau himbauan kepada Wajib pajak dengan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib pajak dalam rangka melakukan intensifitasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.

Visi Dan Misi Dinas Pendapatan Kota Malang (Dispenda)
VISI:
"Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan    perekonomian            Kota    Malang"

MISI:
1.      Meningkatkan Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
MOTO:
" Bagi Wajib Pajak, kami Wajib memberikan Pelayanan Prima"



3.2 Hasil Dan Evalauasi
3.2.1 Alur Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak pertama kali adalah melalui kantor pajak pratama yang dijaring melalui kelurahan dan kecamatan. Untuk saat ini alur pembayaran pajak restoran sama seperti pembayaran pajak lainnya yaitu pengumpulan SPTPD (surat pemberitahuan) yang dikumpulkan paling lambat 31 juli setiap tahunnya, Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas dan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan. Tarif untuk pajak restoran sendiri yaitu 10 % perbulannya. Bagi mereka yang memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya pada bulan April diberi kupon pada saat kegiatan jalan sehat yang berhadiahkan sepeda motor dan lainnya, hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak merasa rugi telah membayar pajak, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengembalian hasil pajak yang dipungut dari mereka yang kemudian disalurkan kembali bagi wajib pajak. Untuk mengatasi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak,setiap hari kamis dilakukan operasi gabungan, penempelan stiker peringatan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak mau bayar pajak dan pemasangan police line.
Pembayaran pajak untuk dinas pendapatan daerah kota malang masih harus diperbaruhi, sistem yang diterapkan sekarang terlalu simpel yaitu wajib pajak membayar langsung ke bendahara kas daerah, sehingga dari pihak bendahara kas daerah dan wajib pajak mengalami beberapa kesulitan. Dari pihak bendahara harus  melayani satu persatu wajib pajak dan tidak bisa mengontrol wajib pajak. Untuk pihak wajib pajak mereka harus langsung menghubungi pihak bendahara kas daerah secara lansung, yang barang kali letak lokasi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) sangat jauh sehingga harus menunda pembayaran dan mengakibatkan kerugian pada pihak daerah.
Menurut penelitian Desi Andriani Natalie.H1 ; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan Kantor Dinas Pendapatan Daerah  (Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur) Function Optimization Services Office Of The Departement Of Revenue (Case studies In the District Revenue Office of East Kutai)
Ada beberapa cara dalam peningkatan layanan agar target pajak yang diinginkan dapat tercapai yaitu:
a.         Prosedur pemungutan  pajak daerah pada Kantor Dinas yaitu Pelayanan  Pajak  Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini belum efektif. Standard operating  procedure yang diterapkan masih belum optimal. Sistem Manajemen  Informasi  Obyek  Pajak  (Sismiop)  belum  bisa  menangani penatausahaan  PBB-P2  secara  detail.  Untuk  itu,  penting  segera membentuk sistem basis data atribut pajak dan PBB-P2 yang terintegrasi dengan  Sismiop  dan  sistem  basis data spesial. Selain itu,  juga penting memperbaiki teknis terkait transaksi data secara langsung antara WP dan petugas  pajak,  yaitu  prosedur  pendataan  objek  pajak  dan  penyampaian SPPT kepada WP.
b.         Mengenai  Kinerja  Juru  Pungut  atau  pegawai  pajaknya,  Meskipun  ada sistem mutasi  secara  periodik  di dinas  pajak,  tetapi indeks  integritas  dan beban  kerja  atau  pembobotan  pekerjaan  pegawai  saat  ini  jika  diukur dengan  metode  praktis  untuk  menetapkan  ukuran  suatu  pekerjaan, hasilnya masih belum memuaskan.
Untuk prosedur pembayaran pajak kota malang juga harus menerapkan  standar prosedur yang lebih baik serta memperbaiki teknis agar alur pembayaran pajak bisa berjalan dengan mudah dan lancar.

3.2.2 Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Daerah Kota Malang
Berikut merupakan tabel hasil pendapatan dari tahun 2006-2010 yang mencakup target hingga realisasi pajak restoran.
Tabel 3.1
PENDAPATAN
(tahun)
TARGET (Rp)

S/D BULAN LALU (Rp)

DESEMBER
(Rp)
S/D DESEMBER
(Rp)
%


2006
6.599.981.250,00
6.275.216.878,25
37.904.296,16
6.653.121.175,41
100,81
2007
7.714.979.844,00
7.304.601.286,52
458.307.121,92
7.762.908.408,44
100,62
2008
8.718.680.000,00
8.337.437.634,89
627.938.868,41
8.965.376.803,30
102,83
2009
10.590.548.000,00
10.307.433.086,51
462.470.759,20
10.769.903.845,71
101,69
2010
13.762.656.479,25
14.130.293.678,25
803.217.781,70
14.933.511.459,95
108,51
2011
16.551.035.303,41
16.024.636.341,13
1.967.834.656,00
17.992.470.997,13
108,71


JUMLAH

67.077.292.689,94
103,86

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Dinas Pendapatan kota Malang, maka diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Realisasi Pendapatan daerah mulai tahun 2006-2011. Total hingga pendapatan dari tahun 2006-2011 adalah Rp.67.077.292.689,94, rata-rata 103, 86% atau sebesar  Rp.11.179548.781,66. Realisasi terbesar dari target yang ditentukan adalah untuk tahun 2009 ke 2010 yaitu sebesar 6,82%.

GRAFIK PERTUMBUHAN TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN KOTA MALANG
TAHUN 2006 – 2011
Gambar 3.2
Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang

 Dari grafik diatas tampak jelas bahwa Pajak Restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target yang telah ditentukan telah terealisasi dengan baik. Namun  Berkaitan dengan pungutan pajak restoran tersebut, meskipun pajak yang dikenakan tersebut sebenarnya dibebankan pada pengguna jasa (konsumen), namun para pengusaha atau pemilik Restoran cenderung menghindari setidaknya melaporkan hasil penerimaan keuangan sebenarnya. Sistem dan prosedur pemungutan pajak restoran memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang perlu menerapkan kiat-kiat dalam melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan Pajak Restoran.
Besar kecilnya penerimaan pajak restoran juga bukan hanya dipengaruhi oleh kemampuan aparat pelaksana, sistem dan prosedur pemungutannya, pengawasan maupun kesadaran subjek pajak, tetapi jumlah objek pajak juga memegang peranan yang sangat penting. Untuk itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang harus mampu mengidentifikasi dan selalu mengikuti perkembangan usaha Restoran yang berpeluang dijadikan objek pajak.

3.2.3 Realisasi Target Pajak Kota Malang
Grafik Realisasi Pajak Restoran Kota Malang Tahun 2006– 2011
Gambar 3.3
Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang

Berdasarkan grafik diatas dapat peneliti simpulkan bahwa target pajak yang ada di Dinas Pendapatan Daerah kota Malang sudah terpenuhi, karena setiap tahunnya mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2009 sampai 2011 terus meningkat melebih target yang dibuat. Hanya saja pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan dalam arti belum stabil. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami pasang surut. Disamping itu adanya bencana lumpur lapindo di Sidoarjo yang menyebabkan banyaknya para wisatawan yang mulai berkurang untuk mengunjungi Kota Malang. Disamping itu penurunan di tahun 2007 juga disebabkan karena pada semua sektor pajak daerah mengalami penurunan, sedangkan retribusi daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jadi seolah-olah Pajak Daerah mengalami penurunan padahal untuk penerimaan selalu melebihi target.
Melihat permasalahan-permasalahan yang muncul di atas yang menyebabkan terjadinya penurunan pada target untuk pajak restoran ini ada hal lain yang tentunya berpengaruh besar terhadap penurunan tersebut seperti:
1.        Letak dan luas Kota Malang yang menyebabkan objek pungutan daerah belum dapat dijangkau secara keseluruhan.
2.        Tingkat kesadaran masyarakat (pemilik restoran) dalam membayar pajak maupun retribusi daerah masih rendah.
3.        Sering terlambatnya penerimaan bagian daerah yang masuk ke kas daerah.
4.        Informasi data mengenai potensi daerah dari instasi/ teknis terkait yang mengelola pendapatan daerah belum akurat.
Namun untuk tahun berikutnya penerimaan pajak restoran sudah mengalami peningkatan dalam artian sudah stabil, yang mungkin dipengaruhi oleh peningkatan kinerja dan prosedur yang sudah diperbaiki. Dan tingkat pencapaian pencarian objek pajak sudah dapat di jangkau oleh pihak instansi.

3.2.4 Efektivitas Pajak Restoran
Dari data di atas dapat diketahui bahwa efektivitas pemungutan pajak restoran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun untuk realisasi pajak restoran mengalami naik turun dalam artian pencapaiannya tidak stabil, dapat kita lihat pada grafik persenan (%) realisasi pajak restoran tahun 2006-2011. Dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang perlu menggali potensi yang ada kembali sehingga efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran  terus mengalami peningkatan mengingat kondisi perekonomian di Indonesia kurang stabil. Dan bagi wajib pajak atau pemilik usaha juga dihimbau agar selalu membayar pajaknya untuk membantu perkembangan atau pendapatan daerah kota malang.

3.2.5 Perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
Berikut merupakan tabel hasil pendapatan dan realisasi PAD kota malang dari tahun 2005-2011.


Tabel 3.2
Tahun
Target Per Tahun (Rp)
Realisasi S/D Desember (Rp)
%
2005
60.064.915.500
58.740.205.288
97,79
2006
59.990.746.372
62.311.313.501
103,87
2007
82.875.966.418
87.345.734.923
105,39
2008
82.213.442.772
83.403.547.595
101,45
2009
92.772.122.460
91.991.090.606
99,46
2010
104.802.485.741,16
113.502.021.204,78
108,3
2011
162.332.588.459,55
185.820.893.982,76
114,47
JUMLAH
645.052.267.723
683.114.807.101

RATA-RATA

97.587.829.586
104,39

Berdasarkan tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa target PAD kota malang mengalami peningkatan pada setiap tahunnya. Berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang penulis lakukan pada data yang diperoleh di Dinas Pendapatan kota Malang, maka diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah mulai tahun 2005-2011.
Total target setelah PAK adalah sebesar Rp. 645.052.267.723 dan realisasi sampai desember yaitu sebesar Rp.683.114.807.101 dengan rata-rata pencapaian realisasi sebesar Rp.97.587.829.586 atau (104,39 %).

Grafik Pertumbuhan Target Dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 – 2011
Gambar 3.4
Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang

Berdasarkan garafik diatas dapat kita ketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bisa terealisasi dengan baik. Namun pada tahun 2005 dan 2009 mengalami penurunan sebab target yang dibuat tidak terealisasi dengan baik dimana target untuk tahun 2005 sebesar Rp.60.064.915.500 sedangkan yang terealisasi hanya sebesar Rp.58.740.205.288.untuk tahun 2009 target yang ditentukan sebesar Rp.92.772.122.460 yang terealisasi hanya sebesar Rp.91.991.090.606 untuk tahun 2009. hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang pasang surut, beberapa kejadian alam, dan kurangnya pengawasan dari pihak dinas pendapatan daerah terhadap berbagai jenis pajak untuk menghasilkan pendapatan yang maksimal. Untuk tahun berikutnya yaitu tahun 2010 dan 2011 mengalami peningkatan dan dapat terealisasi dengan baik lagi.
Adapun upaya untuk menangulagi agar target pajak tidak mengalami penurunan ditahun kedepan yaitu dengan cara:
a.       Penagihan terhadap objek pajak yang memiliki tungakan-tungakan potensial dengan menggunakan petugas juru pungut.
b.      Pemerintah daerah harus berupaya ekstra untuk menaambah peningkatan penerimaan pajak

Grafik Realisasi Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 – 2011
Gambar 3.5

Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan grafik persentase pencapaian target dan realisasi di atas dapat penulis simpulkan bahwa realisasi dari pendapatan mengalami naik turun dalam artian selisih antar tahun tidak meningkat secara merata, realisasi terbesar yaitu pada tahun 2011. Perkembangan realisasi dari tahun 2010 menuju 2011  mengalami perkembangan yang pesat yaitu 10,08 %, sedangkan realisasi terkeci yaitu pada tahun 2005.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan penulis tentang pengaruh kontribusi pajak terhadap pendapatn daerah dan efektivitas pajak, yang telah dilakukan pada bab-bab terdahulu, berikut dijadikan kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dan penelitian ini sebagai berikut:
1.  Prosedur pembayaran pajak restoran pada  kantor  dinas  pendapatan  daerah  kota Malang hingga saat ini yaitu dengan pengisisan SPT yang dikumpulkan paling lambat tanggal 31 juli setiap tahunnya. Pembayaran Pajak dilakukan di kas umum daerah atau bendahara penerimaan pada dinas dan atau bendahara penerimaan pembantu pada UPTD dinas pendapatan.  
2. Besarnya kontribusi yang diberikan rajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target yang telah ditentukan telah terealisasi dengan baik. Besarnya kontribusi yang diberikan pajak restoran dari tahun 2006-2011 yaitu sebesar Rp. 67.077.292.689,94 .
3. Untuk pencapaian target pajak restoran dari tahun ke tahun sudah terealisasi semua, hanya saja pada tahun pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan, yang disebabkan oleh bencana lumpur lapindo dan stabilitas ekonomi.
4. Efektivitas pemungutan pajak restoran dari tahun 2006-2011 menunjukan bahwa pungutan pajak restoran sudah efektif karena telah mencapai target.
Namun untuk realisasinya belum efektif, hal ini disebabkan pada  tahun 2007 dan 2009  mengalami penurunan dalam realisasi pencapaian target.
5. Target pendapatan asli daerah dari tahun 2005-2011 terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, namun pada tahun tertentu dinas pendapatan daerah belum mampu merealisasikan target yang ditentukan yaitu pada tahun 2005 dan 2009 belum bisa terealisasikan.

4.2  Saran
1.      Agar pembayaran pajak bisa berjalan dengan lancar dan memberi kenyamanan bagi masyarakat dan petugas maka alur pembayaran pajak harus disempurnakan dengan sistem dan prosedur yang lebih baik lagi, misalnya dengan sistem online.
2.         Pajak restoran merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang merupakan bagian dari pajak daerah, untuk meningkatan pendapatan dari pajak restoran tiap tahunnya, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan dinas pendapatan daerah untuk menyadarkan masyarakat sebagai wajib pajak agar pencapaian target terus meningkat.
3.         Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian alam yang dapat mempengaruhi efektivitas pendapatan daerah pemerintah harus mempersiapkan cara untuk mengatasinnya agar tidak terjadi kerugian yang besar.
4.         Agar pencapaian target bisa terus meningkat, pemerintah harus tetap mempertahakan kinerja dan meningkatkannya, agar tidak terjadi penurunan dalam pencapaian target.
5.         Bagi Pemerintah Daerah Pemerintah  daerah  sebaiknya  berkosentrasi  untuk  meningkatan penerimaan retribusi  daerah  salah  satunya  dengan  cara  mengadakan  sosialisasi  mengenai  potensi daerah  yang  dimiliki  oleh  masing-masing  daerah agar masyarakat  tidak merasa rugi atas penerikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,  karena  penerimaan  retribusi  daerah mempengaruhi peningkatan PAD Kota Malang. lingkup yang lebih luas, karena hasil yang diperoleh bisa saja berbeda.


DAFTAR PUSTAKA
Peraturan:                                                                                                     
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Pasal 37 Sampai 41.

penelitian Desi Andriani Natalie.H1 ; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan Kantor Dinas Pendapatan Daerah  (Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur) Function Optimization Services Office Of The Departement Of Revenue (Case studies In the District Revenue Office of East Kutai)  
Teks Penuh: Doc-Ratih PDF-Ratih







LAMPIRAN

1.      REALISASI PAJAK RESTORAN DARI TAHUN 2006-2011
PENDAPATAN
(tahun)
TARGET (Rp)

S/D BULAN LALU (Rp)

DESEMBER
(Rp)
S/D DESEMBER
(Rp)
%


2006
6.599.981.250,00
6.275.216.878,25
37.904.296,16
6.653.121.175,41
100,81
2007
7.714.979.844,00
7.304.601.286,52
458.307.121,92
7.762.908.408,44
100,62
2008
8.718.680.000,00
8.337.437.634,89
627.938.868,41
8.965.376.803,30
102,83
2009
10.590.548.000,00
10.307.433.086,51
462.470.759,20
10.769.903.845,71
101,69
2010
13.762.656.479,25
14.130.293.678,25
803.217.781,70
14.933.511.459,95
108,51
2011
16.551.035.303,41
16.024.636.341,13
1.967.834.656,00
17.992.470.997,13
108,71


JUMLAH

67.077.292.689,94
103,86

2.      REALISASI PAJAK ASLI DAERAAH KOTA MALANG
Tahun
Target Per Tahun (Rp)
Realisasi S/D Desember (Rp)
%
2005
60.064.915.500
58.740.205.288
97,79
2006
59.990.746.372
62.311.313.501
103,87
2007
82.875.966.418
87.345.734.923
105,39
2008
82.213.442.772
83.403.547.595
101,45
2009
92.772.122.460
91.991.090.606
99,46
2010
104.802.485.741,16
113.502.021.204,78
108,3
2011
162.332.588.459,55
185.820.893.982,76
114,47
JUMLAH
645.052.267.723
683.114.807.101

RATA-RATA

97.587.829.586
104,39


3.     
SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak )
4.    
Permitaan Revisi Ujian Pkl




5.    
Permitaan Revisi Ujian PKL


Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda